Pasal 832
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan; d. pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan; dan f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan.
