Pasal 676
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Direktorat Rumah Swadaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana teknik dan penyusunan standardisasi di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; b. fasilitasi pendataan dan verifikasi data backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; c. fasilitasi pemberdayaan masyarakat hasil pendataan dan fasilitasi akses kemitraan untuk mendapat bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; d. penyiapan penerima bantuan danpendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan f. pelaksanaan tata usaha Direktorat.
