Pasal 483
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pelaksanaan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; c. pelaksanaan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman; d. pemantauan, pengawasan, pengendalian teknis, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan keterpaduan penyelenggaraan kawasan permukiman; e. penyusunan, penyebarluasan, pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman; f. pembinaan teknis dan kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman; g. perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
