PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 458
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan dan kemitraan, pembiayaan, pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi serta pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman yang meliputi pengembangan kawasan permukiman, serta penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan penyehatan lingkungan permukiman.
