PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 459
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan dan kemitraan pembangunan infrastruktur permukiman; c. penyusunan keterpaduan program, pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN dan pembiayaan lainnya; d. pemantauan keterpaduan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman; e. pengelolaan data dan sistem teknologi informasi; f. pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program kegiatan dan pembangunan infrastruktur permukiman; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
