Pasal 457
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi serta penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Pemanfaatan dan Pengalihan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pengalihan status barang milik negara danpenyiapan pemanfaatan barang milik negara dan proses pemindahtanganan, serta penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengamanan fisik dan fasilitasi sertifikasi barang milik Negara, pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana penanggulangan darurat bencana alam.
