PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan pembinaan dan penyusunan perencanaan pegawai, pelaksanaan pengadaan pegawai serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
