PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Organisasi Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan pembinaan dan penyusunan perencanaan pegawai; c. penyiapan pelaksanaan pengadaan dan seleksi pegawai; d. penyiapan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan e. penyiapan perumusan dan penerapan budaya organisasi.
