Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Mutasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pembinaan mutasi pegawai, penyiapan pelaksanaan dan pemantauan urusan mutasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah. (2) Subbagian Mutasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pembinaan mutasi pegawai, penyiapan pelaksanaan dan pemantauan urusan mutasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, dan Badan Penelitiandan Pengembangan. (3) Subbagian Mutasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pembinaan mutasi pegawai, penyiapan pelaksanaan dan pemantauan urusan mutasi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
