PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Subdirektorat Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bantuan teknik, inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta pengembangan standar, perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi terowongan dan jembatan khusus.
