Pasal 401
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan bantuan teknik perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus; b. inventarisasi data teknis terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus; c. monitoring dan evaluasi pembangunan dan preservasi terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus; d. Pembinaan dan fasilitasi penetapan laik fungsi terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan
khusus; e. pengembangan standar dokumen spesifikasi khusus; f. perencanaan teknik terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus berdasarkan permintaan khusus; g. fasilitasi pengembangan perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus; h. fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA.
