Pasal 399
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Bangunan Atas Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bantuan teknik dan pengembangan serta monitoring dan evaluasi perencanaan teknik pembangunan dan preservasi bangunan atas dan bangunan pelengkap jembatan serta penggunaan khusus berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan dan melakukan perencanaan teknik jembatan serta pembinaan dan bantuan teknik sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pembangunan dan preservasi bangunan atas jembatan, dan fasilitasi pembinaan teknis perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi bangunan atas jembatan termasuk jembatan pada jalan daerah.
(2) Seksi Bangunan Bawah Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bantuan teknik dan pengembangan serta monitoring dan evaluasi perencanaan teknik pembangunan dan preservasi bangunan bawah, pondasi dan daerah aliran sungai jembatan serta penggunaan khusus berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan dan melakukan perencanaan teknik jembatan, fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA, serta pembinaan dan bantuan teknik sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pembangunan dan preservasi bangunan bawah jembatan, serta fasilitasi pembinaan teknis perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi bangunan bawah jembatan termasuk jembatan pada jalan daerah.
