PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 283
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pelaksanaan, audit teknis, pemantauan, pembinaan pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha, evaluasi dan pelaporan progres kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku, pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku serta fasilitasi pengendalian pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota.
