Pasal 282
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan
sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
