Pasal 284
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan air tanah, dan air baku serta penanggulangan bencana; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan air tanah, dan air baku; c. pelaksanaan pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air tanah, dan air baku secara teknis; d. penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan air tanah, dan air baku; e. pembinaan pemberdayaan masyarakat; f. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang air tanah, dan air baku;
g. pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku; dan h. pelaksanaan fasilitasi pengendalian pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota.
