PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 275
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa mempunyai tugas pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pelaksanaan, audit teknis, pemantauan, pembinaan pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha, evaluasi dan pelaporan progres kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
