Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi gerakan penyelamatan air, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai pelaksanaan penanggulangan dan penilaian kerusakan akibat bencana, audit kondisi sarana dan prasarana
sumber daya air yang rusak akibat bencana, pemantauan, evaluasi, dan informasi penanggulangan bencana serta penerapan teknologi modifikasi cuaca di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa; (2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi gerakan penyelamatan air, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai pelaksanaan penanggulangan dan penilaian kerusakan akibat bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, pemantauan, evaluasi, dan informasi penanggulangan bencana serta penerapan teknologi modifikasi cuaca di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
