PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 273
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai terdiri atas: a. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai Wilayah Barat; dan b. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai Wilayah Timur.
