Pasal 272
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan serta penanggulangan bencana; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan; c. pelaksanaan pembinaan penilaian kesiapanoperasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan secara teknis; d. penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan; e. pembinaan pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi gerakan penyelamatan air; f. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang sungai dan pantai; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai;
h. pelaksanaan pemantauan, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana dan penerapan teknologi modifikasi cuaca; i. pelaksanaan pembinaan persiapan dan pelaksanaan penanggulangan bencana; j. pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana; k. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dan pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana; l. pelaksanaan fasilitasi pendukung penanggulangan darurat akibat bencana; dan m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan informasi penanggulangan bencana.
