Pasal 271
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai mempunyai tugas pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pelaksanaan, audit teknis, pemantauan, pembinaan pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi gerakan penyelamatan air, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha, evaluasi dan pelaporan progres kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan dan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta pembinaan pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pemantauan, evaluasi, dan informasi penanggulangan bencana, serta fasilitasi pendukung penanggulangan darurat akibat bencana.
