Pasal 270
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pemantauan dan evaluasi kegiatan, pengelolaan peralatan dan penyusunan laporan kinerja Direktorat di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa; (2) Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pemantauan dan evaluasi kegiatan, pengelolaan peralatan dan penyusunan laporan kinerja Direktorat di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
