Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi
dan Rawa menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa; c. pelaksanaan pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana irigasi dan rawa secara teknis, penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan irigasi, rawa, air tanah, dan air baku; d. penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa; e. pembinaan pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi; f. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang irigasi dan rawa; dan g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
