PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 267
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi dan pemeliharaan serta pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, pemantauan dan evaluasi kegiatan, serta penyusunan dokumen laporan kinerja direktorat.
