PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 266
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan; b. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai; c. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa; d. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau; e. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku; dan f. Subbagian Tata Usaha.
