Pasal 265
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau; f. pembinaan pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan air tahunan prediktif, penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, dan fasilitasi pendukung penanggulangan darurat akibat bencana serta penyiapan fasilitas pendukung operasi dan pemeliharaan sumber daya air; g. pembinaan pemberdayaan masyarakatdalam bidang pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; h. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha; dan i. pelaksanaan kegiatan fasilitasi bimbingan dan bantuan teknik dalam pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
