PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 264
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan operasi dan pemeliharaan, dan penanggulangan darurat akibat bencana serta pelaksanaan fasilitasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
