Pasal 268
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang operasi dan pemeliharaan, penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, serta pengelolaan peralatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi dan pemeliharaan, penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pemantauan dan evaluasi kegiatan, serta pengelolaan peralatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteriadi bidang operasi dan pemeliharaan, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, pengelolaan dan pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi dan pemeliharaan, penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air serta pengelolaan peralatan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi dan pemeliharaan, pembinaan penyusunan
rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, serta pengelolaan peralatan; dan f. penyusunan dokumen laporan kinerja Direktorat.
