PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 255
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Rawa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, pelaporan progress dan hasil audit pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada rawa.
