PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 256
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat Rawa menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan rawa; b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan rawa; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi rawa; dan d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada rawa.
