Pasal 254
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Irigasi Wilayah Timur I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi. (2) Seksi Irigasi Wilayah Timur II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
