PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 235
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Bimbingan Teknik mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan bantuan teknik pengelolaan, penilaian kesiapan konstruksi, pengelolaan drainase utama perkotaan, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi pada sungai dan pantai.
