Pasal 234
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Pantai Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres
dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada pantai di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Pantai Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada pantai di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
