Pasal 236
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Bimbingan Teknik menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; b. pelaksanaan kesiapan konstruksi sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; c. pelaksanaan pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik serta pengelolaan drainase utama perkotaan; dan
e. penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
