PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 227
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Sungai Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
