Pasal 226
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Sungai Wilayah Barat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Sumatera. (2) Seksi Sungai Wilayah Barat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan parasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Jawa.
