PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 228
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Sungai Wilayah Timur menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; dan d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
