PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 187
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan hidrologi wilayah sungai dan kualitas air pada sumber air, penyusunan kajian lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global terkait serta koordinasi pengelolaan penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
