Pasal 186
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rekomendasi teknis, saran teknis pengalihan alur sungai, dan perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rekomendasi teknis dan saran teknis pengalihan alur sungai, penyusunan rekomendasi teknis pengalihan alur sungai, pelaksanaan administrasi perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, pemantauan dan evaluasi penggunaan izin penggunaan dan pengusahaan sumber daya air yang telah ditetapkan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rekomendasi teknis,
saran teknis pengalihan alur sungai, dan perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rekomendasi teknis dan saran teknis pengalihan alur sungai, penyusunan rekomendasi teknis pengalihan alur sungai, pelaksanaan administrasi perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, pemantauan dan evaluasi penggunaan izin penggunaan dan pengusahaan sumber daya air yang telah ditetapkan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
