PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 188
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Subdirektorat Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan pengelolaan hidrologi wilayah sungai dan kualitas air pada sumber air; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan hidrologi wilayah sungai dan kualitas air pada sumber air; c. penyiapan penyusunan kajian mengenai lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global yang terkait; dan d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi pengelolaan penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
