PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 170
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Wilayah Sungai; b. Subdirektorat Pengaturan dan Pemantauan; c. Subdirektorat Kelembagaan; d. Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Daya Air; e. Subdirektorat Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air; dan f. Subbagian Tata Usaha.
