Pasal 169
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya
air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan direktorat.
