PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMROGRAMAN
(1) DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik, dan dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang. (2) Besaran dana kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundangan. (3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, meliputi:
- desain perencanaan; dan
- penguatan database dan survey kondisi. b. biaya tender c. honorarium fasilitator kegiatan DAK yang dilakukan secara swakelola meliputi:
- operasional Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), khususnya untuk bidang air minum, bidang sanitasi, dan bidang perumahan dan permukiman;
- petugas pelaporan e-Monitoring;
- tim koordinasi; dan
- penyusun laporan pelaksanaan Kegiatan DAK. d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual meliputi:
- penunjukan konsultan individual pengawas kegiatan kontraktual; dan
- supervisi konstruksi. e. Penyelenggaraan rapat koordinasi meliputi:
- rapat koordinasi;
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan kegiatan dan monitoring dan evaluasi; dan
- penguatan kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), khususnya untuk bidang air minum, bidang sanitasi dan bidang perumahan dan permukiman. f. Pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
