Pasal 10
BAB 3 — PEMROGRAMAN
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK dari Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK menyusun RK
secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang memenuhi kriteria prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyusunan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan kegiatan yang diusulkan Pemerintah Daerah kepada Kementerian, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui sistem informasi perencanaan dan anggaran yang terintegrasi, serta mengacu hasil sinkronisasi dan harmonisasi. (3) Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota penerima DAK harus mengikuti konsultasi program dalam rangka pembahasan RK dan sosialisasi petunjuk operasional penyelenggaraan DAK yang diselenggarakan oleh Kementerian. (4) Konsultasi Program dalam rangka pembahasan RK meliputi: a. verifikasi RK oleh Dinas Provinsi terkait dan Balai Besar/Balai/Satuan Kerja terkait; b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a selanjutnya dibahas bersama Unit Organisasi Teknis untuk mendapatkan persetujuan; c. persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yaitu berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis. d. persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah; dan e. RK yang telah diverifikasi dan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, ditanda tangani oleh Pemerintah Daerah dan Unit Organisasi Teknis minimal setingkat pejabat eselon 3 terkait. (5) Direktur Jenderal masing-masing Unit Organisasi Teknis menyampaikan hasil RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada Sekretaris Jenderal paling lambat minggu pertama bulan
Februari tahun anggaran berkenaan. (6) Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berkenaan. (7) Kementerian melalui Direktorat Jenderal memberikan Persetujuan atas usulan perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas paling lambat minggu pertama bulan Maret. (8) Persetujuan perubahan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis. Persetujuan tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. (9) Kriteria dan mekanisme perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana diatur pada ayat (6). (10) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi RK yang telah disetujui maupun perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; dan b. target output kegiatan. (11) Hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui maupun perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana di maksud pada ayat (9) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat minggu kedua bulan Maret. (12) Sekretaris Jenderal melakukan penelitian dan penyusunan konsep penetapan hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri. (13) Menteri MENETAPKAN hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas paling lambat minggu ketiga bulan Maret tahun berkenaan.
(14) Format rencana kegiatan dana alokasi khusus infrastruktur secara rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
