Pasal 11
BAB 3 — PEMROGRAMAN
(1) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) kepada menteri/pimpinan lembaga. (2) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah terkait dapat mengubah penggunaan DAK meliputi antara lain perubahan lokasi, menu, dan target kegiatan, pada bidang DAK yang sama dalam RK yang telah disetujui, diluar ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 10. (3) Perubahan penggunaan DAK melalui perubahan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah terkait mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. (4) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang terjadi pada tahun anggaran berkenaan, yang telah ditetapkan melalui perundangan yang berlaku serta dinyatakan melalui Keputusan Kepala Daerah terkait. (5) Persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
