PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DAK
(1) Pembinaan Penyelenggaraan DAK dilaksanakan secara berjenjang, yaitu: a. tingkat Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri; dan b. tingkat Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan teknis. (2) Dalam hal pembinaan penyelenggaraan DAK, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya melaksanakan, maka Menteri membantu pembinaan penyelenggaraan DAK di tingkat Kabupaten/Kota.
