PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DAK
Menteri melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK meliputi: a. pengaturan
- menyusun arah kebijakan penyelenggaraan DAK; dan
- merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK. b. pembinaan teknis melakukan pembinaan teknis dalam proses perencanaan, pemrograman, dan teknis pelaksanaan dalam bentuk pendampingan, konsultasi, fasilitasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. c. pengendalian
- melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan RK dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan
prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4); dan 2. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan DAK yang meliputi: a) capaian SPM dan NSPK; b) ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c) akuntabilitas pengelolaan DAK; dan d) pengawasan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan bentuk pengawasan lainnya.
