PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DAK
(1) Pengawasan Penyelenggaraan DAK: a. penyelenggaraan DAK Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri, untuk pengawasan teknis; dan b. penyelenggaraan DAK Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan teknis. (2) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan DAK, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pengawasan teknis, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Gubernur, maka pengawasan penyelenggaraan DAK dilaksanakan oleh Menteri.
