PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DAK
Gubernur melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Provinsi dalam pembinaan penyelenggaraan DAK meliputi: a. melakukan pembinaan teknis dalam proses penyusunan usulan DAK Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan b. melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dari aspek fisik dan keuangan.
