Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DAK
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam penyelenggaraan DAK, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat, yang terdiri dari Unit Organisasi Pembina penyelenggaraan DAK, yang meliputi: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; d. Direktorat Jenderal Bina Marga; e. Direktorat Jenderal Cipta Karya; f. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; g. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; h. Badan Pengembangan InfrastrukturWilayah; i. Badan Penelitian dan Pengembangan; dan j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku Koordinator Tim Koordinasi Pusat untuk melakukan koordinasi pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan DAK di tingkat Provinsi. (3) Koordinasi dilakukan melalui harmonisasi jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK berdasarkan prinsip keserasian dan keterpaduan serta efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang tersedia. (4) Sekretariat Jenderal dan Unit Organisasi Teknis mencantumkan program pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kementerian. (5) Menteri menugaskan Inspektur Jenderal untuk melakukan pembinaan berupa pengawasan teknis kepada Inspektorat Daerah.
(6) Hasil pembinaan oleh Tim Koordinasi Pusat dan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
