Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DAK
(1) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap perencanaan, yaitu:
menyusun petunjuk operasional penggunaan DAK;
menyusun petunjuk pelaksanaan penggunaan DAK;
menyampaikan usulan menu kegiatan penggunaan DAK;
menyusun kriteria teknis dan formula dalam menghitung indeks teknis DAK;
melaksanakan konsultasi program dalam rangka pembahasan RK dan sosialisasi petunjuk operasional penyelenggaraan DAK; dan
menelaah usulan RK Pemerintah Daerah yang diusulkan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. b. tahap pelaksanaan, yaitu:
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
melakukan pemantauan melalui sisteme- Monitoring DAK dan koordinasi ke daerah;
melakukan koordinasi penyelesaian permasalahan dan percepatan pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah; dan
melaksanakan rapat kerja DAK dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan DAK. c. tahap pasca pelaksanaan, yaitu:
melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan DAK;
memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK kedepan; dan
menyiapkan laporan evaluasi akhir tahun Kementerian kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan DAK. (2) Tim Koordinasi Pusat menyusun standar operasional prosedur untuk setiap tahapan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi Pusat dibantu oleh Tim Teknis penyelenggaraan DAK yang dibentuk oleh Unit Organisasi terkait. (4) Pembinaan perencanaan program secara terintegrasi maupun mandiri dilakukan oleh Tim Koordinasi Pusat melaluiSekretariat Jenderal.
